5:14 PM

(0) Comments

Program Keluarga Harapan, Cikal Bakal Sistem Jaminan Sosial

pendamping PKH

Beritanya.com,12.13.2008,

Salah satu agenda prioritas utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah adalah meningkatkan kesejahteraan melalui penanggulangan kemiskinan. Upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dilakukan pemerintah dengan pendekatan yang terpadu, terencana, berkesinambungan dan melibatkan berbagai pihak dengan menetapkan tiga strategi pembangunan yakni pro-pertumbuhan, pro-lapangan kerja, dan pro-masyarakat miskin

Program-program penanggulangan kemiskinan dikelompokkan menjadi tiga kluster berdasarkan segmentasi masyarakat miskin penerima program yaitu kluster pertama sebagai kelompok program yang memberikan bantuan dan perlindungan sosial bagi masyarakat paling miskin berupa subsidi minyak tanah, beras untuk rakyat miskin, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat.

Kluster kedua yakni program berbasis pemberdayaan masyarakat seperti PNPM dan kluster ketiga berupa program pemberdayaan/pembinaan usaha mikro dan kecil untuk mewujudkan kemandirian seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program dana bergulir kegiatan produktif skala mikro.

Kebijakan PKH termasuk kluster pertama dengan pendekatan program yang sistematik dengan strategi komprehensif, terintegrasi dan berkelanjutan melalui partisipasi seluruh unsur masyarakat. PKH memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) melalui persyaratan terkait dengan pengembangan sumber daya manusia, yaitu menyekolahkan anak usia wajib belajar, memeriksakan kesehatan ibu hamil, dan memberikan makanan bergizi kepada anak-anaknya.

“Program PKH merupakan komitmen pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat. Ini bukan merupakan program setahun dua tahun, tapi diharapkan berlangsunh setidaknya hingga 2015,” kata Direktur Kelembagaan Komunikasi Sosial Departemen Komunikasi dan Informatika, James Pardede dalam Konferensi Pers di Gedung Bidakara, Rabu (11/12). James menekankan, sebagai cikal bakal sistem jaminan sosial, PKH perlu dipahami semua pihak baik yang terkait langsung maupun tak langsung. Pemahaman PKH merupakan kunci sukses implementasi program dan tercapainya tujuan program.

Dalam acara yang sama, Rudy Prawiradinata dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan setiap penerima bantuan PKH wajib menaati aturan yang ditentukan, seperti memastikan anak bersekolah dan memeriksakan kehamilan secara teratur. ”Kalau diketahui anak dalam usia wajib belajar itu ternyata tidak sekolah, maka bantuan kami hentikan,” kata Rudy. Rudy memaparkan, maksimal bantuan yang diberikan kepada setiap keluarga sebesar Rp 2,2 juta per tahun.

PKH mulai diujicobakan pada 2007 dengan target sasaran mencakup 500 ribu RTSM, namun yang memenuhi syarat hanya 387.947 RTSM di tujuh provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat. Memasuki 2008, ujicoba PKH diperluas di enam provinsi lain yakni NAD, Sumatera Utara, Banten, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Secara kumulatif, PKH telah dilaksanakan di 13 provinsi di 70 kabupaten/kota dan 629 kecamatan dengan jumlah tarhet sasaran 750.000 RTSM.

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, menjamin pelaksanaan secara cepat dan sebagai mekanisme umpan balik untuk penyempurnaan pelaksanaan PKH, dilakukan pengawasan, monitoring, dan evalusi secara formal dan infomal. Secara formal dilakukan melalui kajian cepat dan spot checks secara random, sedangkan informal dengan mendorong keterlibatan unsur-unsur di luar pelaksana program melalui kontrol sosial, dengan melibatkan media massa, LSM, ormas, dan masyarakat umum.